​BI Sempurnakan Ketentuan Mengenai Uang Elektronik

Sunday 20 Apr 2014, 2 : 49 pm
by

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) 16/8/PBI/2014 tentang Uang Elektronik (Electronic Money). PBI ini merupakan penyempurnaan atas PBI Nomor 11/12/PBI/2009 dan berlaku sejak 8 April 2014.

Deputi Gubernur BI Ronald Waas mengatakan, BI berusaha menata kembali sistem pembayaran melalui uang elektronik. PBI dimaksud adalah PBI Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan atas PBI Nomor 11/12/1 PBI/2009 tentang Uang Elektronik. Perubahan PBI itu dimaksudkan untuk menyelaraskan ketentuan Uang Elektronik dengan ketentuan transfer dana, meningkatkan keamanan teknologi dan efisiensi penyelenggaraan uang elektronik serta memperluas jangkauan layanan uang elektronik.

Ini adalah bagian dari upaya BI  untuk mendorong terwujudnya less cash society melalui terlaksananya sistem pembayaran yang efisien, aman dan nyaman. Di sisi lain, langkah Bank Indonesia mendorong perluasan jangkauan layanan uang elektronik melalui penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital (LKD) akan mendorong terwujudnya Keuangan Inklusif (Financial Inclusion).

Seperti diketahui, Uang Elektronik adalah alat pembayaran yang diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit. Uang elektronik digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut. Nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip, serta dapat dipindahkan untuk kepentingan transaksi pembayaran dan/atau transfer dana. Nilai uang ini bukanlah merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan, sehingga tidak diberikan bunga dan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Uang elektronik lebih merupakan pengalihan bentuk dari uang tunai. Ada 2 jenis Uang Elektronik, yaitu Uang Elektronik yang data identitas Pemegangnya terdaftar dan tercatat pada Penerbit (registered) dan Uang Elektronik yang data identitas Pemegangnya tidak terdaftar dan tidak tercatat pada Penerbit (unregistered).

Menurutnya, ketentuan ini juga mengatur mekanisme penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital (LKD), yaitu kegiatan layanan jasa sistem pembayaran dan keuangan yang dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga serta menggunakan sarana dan perangkat teknologi berbasis mobile maupun berbasis web. Pihak ketiga tersebut disebut juga Agen LKD. Yang dapat menjadi agen LKD adalah penyelenggara transfer dana, badan usaha berbadan hukum Indonesia, atau individu. “Khusus untuk penyelenggaraan LKD melalui agen individu hanya dapat dilakukan oleh Bank yang memenuhi persyaratan sesuai PBI dimaksud,” jelasnya.

Dia menjelaskan, penyempurnaan PBI ini dilakukan untuk menyelaraskan ketentuan Uang Elektronik dengan ketentuan transfer dana serta meningkatkan keamanan teknologi dan efisiensi penyelenggaraan uang elektronik.

BI merupakan lembaga yang memiliki kewenangan dalam hal perizinan terkait Uang Elektronik. Bank yang akan bertindak sebagai Penerbit Uang Elektronik wajib memperoleh izin sebagai Penerbit dari BI.

Sedangkan Lembaga Selain Bank yang akan bertindak sebagai Penerbit wajib memperoleh izin sebagai Penerbit dari  BI jika dana float (seluruh nilai Uang Elektronik yang masih merupakan kewajiban Penerbit kepada Pemegang dan Pedagang) yang dikelola telah mencapai nilai tertentu atau direncanakan akan mencapai nilai tertentu.  “BI juga berwenang mengevaluasi izin penyelenggaraan Uang Elektronik yang telah diberikan, dengan pertimbangan tingkat optimalisasi dan perkembangan kegiatan penyelenggaraan Uang Elektronik, tingkat kepatuhan Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir terhadap ketentuan yang berlaku dan/atau aspek perlindungan konsumen,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

OJK Dorong Bank Optimalkan Layanan Digital

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri perbankan untuk mengoptimalkan penerapan

Rupiah Menguat 0,31%

JAKARTA-Direktur Kepala Grup Hubungan Masyarakat  Bank Indonesia (BI) Difi A.