Mengherankan MK Urusi Istilah 4 Pilar
JAKARTA-Budayawan Radhar Panca Dahana menyatakan keheranannya mengapa lembaga sekelas Mahkamah Konstitusi (MK) ngurusi istilah 4 pilar bangsa yang diputus bertentangan dengan konstitusi itu. Bukankah istilah, frase menjadi kewajiban pusat bahasa untuk meluruskan atau menafsirkannya? Menurut Dosen FISIP UI, bangsa ini memang mempunyai