OJK Atur Keberadaan Financial Planner
JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur keberadaan dan cara kerja perencana keuangan (financial planner) melalui pembentukan self regulatory organization (SRO) sehingga bisa mengedukasi investor dengan baik. “Sebenarnya financial planner itu tidak diperkenankan untuk mengelola dana-dana investasi milik investor. Selama ini kinerja financial