MK Sebaiknya Tolak Gugatan Prabowo-Hatta
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) sebaiknya menolak gugatan tim hukum Prabowo-Hatta mengingat secara ilmu hukum dasar gugatan yang diajukan tidak disusun dan disertai bukti yang valid dan cermat (fundamentum petendi). Selain itu, gugatan yang diajukan bersifat unfair prejudice yakni sesuatu yang tidak boleh ada,