OJK Cabut Izin Usaha PT Dwi Samudra Bara
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Perusahaan Modal Ventura milik PT Dwi Samudra Bara. Pencabutan izin usaha ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-109/D.05/2014 yang ditetapkan di Jakarta, 5 September 2014. Sebelumnya, PT Dwi Samudra Bara telah diberikan izin