Kemnakertrans Tangani 2.861 Kasus Perselisihan Kerja

Tuesday 15 Apr 2014, 8 : 35 pm
by

JAKARTA-Meskipun masih diwarnai berbagai aksi demo pekerja/buruh, namun secara keseluruhan kondisi hubungan industrial yang melibatkan pengusaha dan pekerja/buruh di berbagai kawasan industri di Indonesia selama tahun 2013 dapat dikatakan masih kondusif. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan untuk terus menjaga hubungan industrial yang baik, pemerintah terus mendorong terjadinya dialog bipartit antara pengusaha dan pekerja/buruh di dalam perusahaan. “Hubungan industrial yang kondusif antara pengusaha dan pekerja/buruh menjadi kunci utama untuk menghindari terjadinya PHK, meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh serta memperluas kesempatan kerja baru untuk menanggulangi pengangguran di Indonesia, kata Muhaimin di Kantor Kemnakertrans di Kalibata Jakarta pada Selasa (15/4).

Hal tersebut dikatakan Muhaimin seusai memberikan arahan kepada 325 pegawai Kemnakertrans yang mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) teknis dan fungsional untuk meningkatkan kinerja di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian. 325 pegawai yang mengikuti pelatihan ini terdiri dari 180 orang pengawas ketenagakerjaan, 90 orang mediator hubungan industrial, 30 orang ketransmigrasian dan 25 orang petugas pengantar kerja.

Muhaimin mengatakan dalam hubungan kerja, terjadinya perbedaan pendapat, perdebatan maupun perselisihan hubungan industrial masih adalah sesuatu taraf wajar.Yang terpenting adalah terbukanya ruang komunikasi dan dialog secara bipartit antara pekerja dan pengusaha. “Pemerintah terus mendorong agar setiap masalah yang timbul antara pengusaha dan pekerja dapat diselesaikan melalui dialog terbuka dalam forum lembaga kerjasama (LKS) Bipartit di masing-masing perusahaan,” katanya.

Dia mengaku, lembaga kerja sama (LKS) bipartit dalam perusahaan antara pekerja dan manajemen perusahaan merupakan kunci bagi hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan yang penting bagi pembangunan perekonomian. “Pengalaman menunjukkan perusahaan-perusahaan yang memiliki LKS Bipartit mampu menciptakan dan memelihara hubungan yang baik antara pengusaha/manajemen dengan pekerja/buruh sehingga dapat mencegah terjadinya aksi mogok/unjuk rasa dan melahirkan ketenangan bekerja dan menghindari PHK,” ungkapnya.

Lebih lanjut Muhaimin mengatakan selama tahun 2013, pihak Kemnakertrans telah menangani 2.861 kasus-kasus perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara pengusaha dan pekerja dari seluruh Indonesia. Dari jumlah 2.861 Kasus perselisihan hubungan industrial tersebut, sebanyak 2.468 telah terselesaikan. Sedangkan sisanya sebanyak 393 kasus masih dalam proses penyelesaian di awal tahun 2014 ini. Penyebab terjadinya kasus perselisihan hubungan industrial antara lain pembayaran upah, pelaksanaan upah, jamsostek, THR, upah lembur, dan cuti. Selain itu penyebab lainnya seperti adalah kenaikan upah, insentif/kesejahteraan, uang makan, uang transport, bonus, tunjangan kesehatan, premi hadir, uang shift, dan sarana ibadah.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

ADRO Perpanjang Periode Buyback Saham Hingga 23 Maret 2022

JAKARTA-Lantaran masih adanya sejumlah saham yang bisa dibeli kembali dari

Geliat UKM Di Thamrin City, Bisnis Kerajinan Tenun Ikat Makin Kinclong

JAKARTA-Pusat Belanja Thamrin City Jakarta terus mendukung kehadiran UKM kerajinan