Oleh: Yustinus Prastowo, Pengamat Fiskal
Belakangan polemik anggaran bocor mengemuka kembali setelah Capres Nomor Urut 02, Prabowo Subianto mengatakan bahwa anggaran bocor setidaknya Rp 500 triliun karena mark up. Begitu muncul gugatan untuk membuktikan dari mana angka Rp 500 Triliun itu berasal dan kenapa selama ini tak dilaporkan ke KPK, Andre Rosiade, anggota BPN mengatakan bahwa yang dimaksud dengan kebocoran adalah rendahnya tax ratio sehingga seharusnya terdapat penerimaan pajak yang lebih tinggi.
Belakangan, anggota BPN Haryyadin Mahardika mengatakan bahwa kebocoran antara lain disebabkan yield surat utang yang terlalu tinggi.
Terakhir, politikus PAN, Dradjad Wibowo mengutip pernyataan Ketua Wantimpres Sri Adiningsih dan Komisioner KPK Alex Marwata yang menyebutkan kebocoran anggaran di Daerah mencapai 20-40%.
- Apa itu Anggaran?
Mengacu UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, definisi yang baku ketika menyebut anggaran adalah sebagai berikut.
• Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Komentari tentang post ini