Wapres: Pebisnis Industri Penyiaran Harus Patuhi Aturan Main

Tuesday 22 Apr 2014, 5 : 27 pm
by

JAMBI-Frekwensi penyiaran, sebagai aset terbatas milik publik harus dimanfaatkan dengan sistem pengelolaan yang mendukung kemaslahatan bersama. Untuk itu para pemangku kepentingan, yaitu eksekutif, legislstif, dan pebisnis industri penyiaran harus bisa menjaga wewenang masing-masing tanpa intervensi. “Pebisnis yang bergerak di industri penyiaran harus memahami misi bersama penyiaran di Indonesia, dengan mematuhi aturan main bersama terutama masalah isi,” pinta Wakil Presiden (Wapres) Boediono saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Jambi, Selasa (22/4).

Boediono mendukung dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002tentang  Penyiaran sebagai upaya untuk merumuskan kembali wewenang para pemangku kepentingan industri penyiaran. Revisi ini akan menjadikan KPI yang mampu menjaga independensi dan bebas dari intervensi eksekutif, legislatif maupun bisnis.   “Komisioner misinya satu, bebas dari intervensi, mengawal mengamankan pemanfaatan dari barang publik tadi untuk kepentingan umum,” tegasnya.

Dia meyakini, ketika masing-masing mengetahui batas-batas kewenangannya, maka kita bisa memiliki lembaga-lembaga penyiaran yang sekelas lembaga-lembaga lain di dunia, yakni penyiaran yang tanpa takut, tanpa imbalan (without fear, without favor). “Untuk itu diperlukan insan penyiaran yang profesional. Ini profesi yang luar biasa pentingnya, yang ditayangkan sekarang mungkin dampaknya bisa terlihat dalam 5-10 tahun ke depan karena itu harus memiliki standar etika yang tinggi,” tuturnya.

Boediono juga berharap kepada masyarakat yang dengan kecerdasan tinggi bisa memilih konten tayangan yang mendukung perannya sebagai warganegara. Dua hal yang dipesankan Wapres adalah jangan sampai penyiaran kita menciderai citra bangsa Indonesia itu sendiri,  terutama di mata dunia internasional dan jangan sampai merugikan kesinambungan negara. 

Lembaga Rating

Sebelumnya Ketua KPI Judhariksawan mengatakan rakornas ini bertujuan untuk menetapkan peraturan-peraturan dan kebijakan terkait penyelenggaraan penyiaran di Indonesia. “Yang akan menjadi isu tahun ini adalah gagasan pembentukan lembaga rating alternatif, digitalisasi siaran dan pengaturan bisnis konten siaran,” jelasnya.

Ia menegaskan, KPI bercita-cita untuk menciptakan masyarakat Indonesia yang kritis terhadap terpaan media penyiaran dan menciptakan masyarakat yang cerdas dan sadar media.  “Kami berharap persepsi dan pilihan masyarakat sadar media itulah yang kemudian akan mempengaruhi rating, yang selama ini menjadi acuan media penyiaran untuk mengisi konten,” katanya. 

Selain itu, rakornas juga akan membahas mengenai semakin dekatnya Pasar Bebas ASEAN 2015. “Pasar bebas ASEAN tahun depan nanti tidak saja menuntut profesionalitas pelaku penyiaran tapi juga kesadaran dan kearifan penggunaan berbagai frekwensi,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

OnlinePajak Raih Penghargaan Pelopor Teknologi

JAKARTA-OnlinePajak, aplikasi perpajakan pertama di Indonesia yang mengadaptasi teknologi blockchain,
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Abraham Liyanto

Senator NTT Dukung Asean Berantas Perdagangan Orang

JAKARTA-Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Provinsi