JAKARTA-Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) 16/8/PBI/2014 tentang Uang Elektronik (Electronic Money). PBI ini merupakan penyempurnaan atas PBI Nomor 11/12/PBI/2009 dan berlaku sejak 8 April 2014.
Deputi Gubernur BI Ronald Waas mengatakan, BI berusaha menata kembali sistem pembayaran melalui uang elektronik. PBI dimaksud adalah PBI Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan atas PBI Nomor 11/12/1 PBI/2009 tentang Uang Elektronik. Perubahan PBI itu dimaksudkan untuk menyelaraskan ketentuan Uang Elektronik dengan ketentuan transfer dana, meningkatkan keamanan teknologi dan efisiensi penyelenggaraan uang elektronik serta memperluas jangkauan layanan uang elektronik.
Ini adalah bagian dari upaya BI untuk mendorong terwujudnya less cash society melalui terlaksananya sistem pembayaran yang efisien, aman dan nyaman. Di sisi lain, langkah Bank Indonesia mendorong perluasan jangkauan layanan uang elektronik melalui penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital (LKD) akan mendorong terwujudnya Keuangan Inklusif (Financial Inclusion).