JAKARTA-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif kembali menyaksikan penandatanganan 20 perjanjian yang terdiri dari 13 LoA antara penjual dan pembeli gas bumi serta 7 side letter PSC migas antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS).
Perjanjian tersebut dalam rangka Implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 8/2020, Keputusan Menteri ESDM No.89K/10/MEM/2020 dan Keputusan Menteri ESDM No.91K/10/MEM/2020 terkait harga dan pengguna gas bumi di bidang industri dan kelistrikan.
“Khususnya kepada 7 KKKS yang telah mendatangani Side Letter of PSC pada hari ini, yaitu PetroChina International Jabung Ltd, PT Medco E&P Indonesia, PT Medco E&P Lematang, PC Ketapang II Ltd, PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java, Ophir Indonesia (Madura Offshore) Pty Ltd, dan Ophir Indonesia (Sampang) Pty Ltd. Selain itu, kami juga memberikan apresiasi atas telah ditandatanganinya Letter of Agreement antara Penjual dan Pembeli Gas Bumi dengan volume sekitar 260,03 BBTUD,” ujar Menteri Arifin.
Komentari tentang post ini