Sedangkan 11 perjanjian sebagai implementasi Kepmen ESDM Nomor 91K/2020 tentang Harga Gas Bumi di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate) dengan volume sebesar 213,73 BBTUD.
Arifin juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya baik kepada pimpinan KKKS, pimpinan Badan Usaha Niaga Gas Bumi, PLN dan Industri pemanfaat gas bumi yang telah mendukung kebijakan penyesuaian harga gas bumi untuk sektor industri.
Manfaat kebijakan ini juga untuk mendorong minat investasi industri sekaligus tetap mendorong pengembangan hulu gas ke depan.
Arifin juga mengharapkan dukungan dari semua pihak untuk terus mendorong implementasi kebijakan penyesuaian harga gas bumi ini demi terciptanya percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing industri nasional.
“Kebijakan penyesuaian harga gas ini diharapkan memberikan dampak positif bagi negara antara lain tambahan pajak dan dviden dari sektor industri, pengurangan pengeluaran pemerintah untuk subsidi pada sektor pupuk dan kelistrikan dan penyerapan tenaga kerja,” ungkap Menteri Arifin.
Hingga saat ini, total volume gas bumi yang telah mengalami penyesuaian harga, baik untuk industri tertentu maupun untuk kelistrikan mencapai 1.223,03 BBTUD.
Menteri Arifin menyampaikan, implementasi penyesuaian harga gas untuk industri tertentu telah dilakukan untuk volume sekitar 822,3 BBTUD (billion bristh thermal unit per day).













