Jumlah tersebut terdiri dari 300 BBTUD sesuai Perjanjian Jual Beli Gas Bumi (PJBG) saat ini dan 476 BBTUD sesuai LoA yang telah ditandatangani, serta 46,3 BBTUD sesuai LoA yang ditandatangani pada pagi ini.
“Sementara untuk kelistrikan sampai hari ini telah diimplementasikan untuk 400,73 BBTUD gas bumi, terdiri dari 102 BBTUD sesuai PJBG saat ini, 85 BBTUD sesuai LoA yang telah ditandatangani dan 213,73 BBTUD sesuai LoA yang ditandatangani pada pagi ini,” tutur Arifin, Jumat (26/6).
Kepala SKK Migas Dwi Sutjipto mengatakan, dengan penandatanganan ini, pembeli gas bumi di sektor industri maupun sektor kelistrikan, termasuk pelaku usaha industri hilir, diharapkan semakin mendapatkan kepastian pasokan gas sesuai volume yang ada di dalam kontrak.
“Pembeli juga seharusnya meningkatkan serapan gas karena harga yang diberikan lebih rendah,” kata Dwi.
Hingga saat ini, total telah ditandatangani 25 LoA antara Penjual dan Pembeli sebagai implementasi Kepmen ESDM Nomor 89K/2020 (termasuk 2 LoA yang ditandatangani hari ini) dengan total volume sebesar 522,3 BBTUD atau 43,3% dari total volume gas tahun 2020 dalam Kepmen 89K/2020.
Selain pasokan gas sebagai implementasi Kepmen ESDM Nomor 89K/2020 yang telah ditandatangani perjanjiannya, terdapat pasokan gas sebesar 300 BBTUD atau setara 24,9% yang tidak memerlukan penandatanganan perjanjian antara Penjual dan Pembeli karena telah sesuai dengan kondisi saat ini.













