JAKARTA-Pemerintah hingga saat ini, terus melakukan langkah memutus akses ribuan situs dan aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal.
Hingga 2021, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melaporkan sudah memblokir 1.646 pinjol tak berizin.
“Kalau dari sudut Kominfo telah memblokir 738 pinjol. Ini 2018, dan pada 2019 turun 17 atau menjadi 718 pinjol. Tetapi pada 2020 naik menjadi 1.562 pinjol, dan 2021 naik lagi menjadi 1.646 pinjol,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), saat menjadi keynote speech dalam seminar edukasi pinjaman online legal atau ilegal dalam akun YouTube OJK, Jumat (11/2/2021).
Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkapkan dari tahun ke tahun bermunculan berbagai layanan pinjaman online, dengan metode yang sama juga berbeda-beda.
Hal itu, juga seiring dengan adanya pandemi COVID-19 melanda tanah air.
Menyebabkan masyarakat kesulitan khususnya keuangan.
“Kominfo berdasarkan informasi yang disampaikan ke kami, telah bekerja sama dengan Google, Playstore, Appstore untuk memberikan syarat membuat aplikasi agar melampirkan izin dan lisensi dari OJK, sebagai persyaratan mutlak,” ujarnya.
Komentari tentang post ini