Sementara itu, pinjol ilegal yang lolos dari proses pemeriksaan tersebut. Kemudian bebas beroperasi harus segera diblokir.
“Mengingat pinjol saat ini berkembang dengan sangat signifikan, maka Kominfo harus segera melakukan pemblokiran secara cepat dengan didukung kewenangan regulasi yang tepat,” ungkapnya.
Mahfud menuturkan, pemblokiran yang dilakukan Kominfo, adalah bagian dari tindakan administratif yang dilakukan negara.
Sehingga, ruang pinjol ilegal semakin tertutup dan korban tidak semakin meluas.
“Langkah itu, harus dilakukan dengan dukungan akses pengaduan masyarakat yang mudah untuk dijangkau, partisipasi aktif melaporkan tindakan ilegal itu, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan penanganan pinjol yang harus dibangun oleh negara,” tuur Menko Polhukam.
Dia menambahkan, penegakan hukum juga harus dilaksanakan secara konsekuen dan mampu menjangkau penyandang dana, perusahaan dan aktor-aktor penting yang mengorganisir praktek pinjol ilegal itu.
Berdasarkan temuan-temuan yang selama dilakukan, ternyata, bukan hanya hukum perdata dengan persyarat subyektif dan obyektif saja, tindakan pidana ikutannya dan tindak pidana mendahului itu nyata perlu dilakukan.
“Nah, di sini penegakan hukum harus dilakukan. Saya berharap, kita sebagai ahli hukum, pengacara, pengamat agar tidak terlalu genit, yang selalu mengatakan ini melanggar hukum, melanggar hak berusaha,” katanya.














