JAKARTA,BERITAMONETER.COM – Sebanyak 1.900 eks-karyawan PT. Kertas Leces (Persero) menggugat Menteri Keuangan Republik Indonesia, Ir. Purbaya Yudhi Sadewa, M.Sc., Ph.D., ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut didaftarkan pada 20 Oktober 2025 dan tergistrasi dengan Nomor Perkara: 716/Pdt.G/2025/PN.JKT.PST.
Kasus ini telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dapat diverifikasi melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
Gugatan ini diajukan oleh Paguyuban Karyawan Aliansi Karyawan Bersatu PT. Kertas Leces (PAKAR-AKRAB), mewakili anggotanya dari total 1.900 eks Pekerja PT. Kertas Leces (Persero) (Dalam Pailit) yang selama lebih dari satu dekade belum tuntas pembayaran gaji terhutang dan pesangon pasca perusahaan dinyatakan pailit.
Mereka menunjuk Kantor Hukum ENP & Rekan, dengan Eko Novriansyah Putra, S.H. sebagai kuasa hukum yang sudah bertahun-tahun mendampingi.
Nilai gugatan hanya Rp1 (satu rupiah) per orang, atau total Rp1.900 (seribu sembilan ratus rupiah).
Gugatan ini dimaksudkan untuk menegaskan tanggung jawab moral negara terhadap penderitaan ribuan buruh.
Aset Boedel Pailit Tertahan di Kementerian Keuangan
Kertas Leces (Persero), perusahaan milik negara di sektor kertas yang di eranya terbesar di Asia Tenggara yang berlokasi di Probolinggo, Jawa Timur, merupakan BUMN pertama dalam sejarah Kepailitan di Indonesia yang dinyatakan pailit dan berkekuatan hukum tetap (Inkracht) secara hukum oleh Pengadilan Niaga Surabaya berdasarkan: Putusan Nomor 01/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2018/PN. Niaga.Sby jo.














