JAKARTA-Nasib Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri masih belum jelas dan semakin mencemaskan. Meski sudah ada asuransi, nyatanya, klaim santunan asuransi TKI masih banyak yang belum bisa dicairkan. “Ada potensi santunan asuransi yang sulit dicairkan untuk TKI. Bahkan mayoritas ditolak klaimnya, sekitar Rp300 miliar,” kata anggota Panja Konsorsium asuransi TKI, Poempida Hidaytullah dalam diskusi “Revisi UU PPILN” bersama anggota DPD RI Prof. Dr. Istibsjaroh, dan aktivis buruh migran Erna Murniati di Jakarta, Selasa (26/2).
Tak hanya itu, politisi Partai Golkar ini malah meminta konsorsium asuransi yang digunakan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) ini dibubarkan saja. “Sistem pelindungan terhadap TKI ini, pendekatanya benar-benar menggunakan asuransi. Sehingga benar-benar parah situasinya. Karena itu bubarkan saja konsorsium asuransi TKI,” tambahnya.
Oleh karena itu, sambung Poempida, DPR saat ini sedang menyusun Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja di Luar Negeri (PPILN). Alasannya hal ini semata-mata untuk mempersempit terjadinya ruang komersialiasi dan eksploitasi TKI) di luar negeri. “Revisi UU ini untuk menghindari komersialiasi sekaligus melindungi TKI di luar negeri, meski tak mungkin menghilangkan sama sekali. Termasuk di dalamnya mengenai konsorsium asuransi yang semula hanya satu, ke depan setidaknya ada dua atau tiga konsorsium agar bisa melayani semua terlayani baik,” tandasnya












