Sementara Istibsjaroh mengakui masih banyak hal yang harus dibenahai dalam masalah TKI dan perlindungannya di luar negeri. Di Saudi Arabia misalnya, karena kurang pengetahuan ketika dihadapkan pada suatu kasus ancaman hukuman mati.“Padahal, kejujuran itu mengancam jiwanya. Masalahnya adalah para TKI ini tidak mampu melakukan pembelaan sama sekali, maka itulah yang perlu dirumuskan dalam revisi UU ini,” terangnya.
Sayangnya, sambung Istibsjaroh, Arab Saudi ini menolak perjanjian (MoU) dengan negara mana pun, sehingga hukuman mati tak bisa dihindari. “Diplomasi pun sulit, kecuali dimaafkan atau mampu menebus dengan sejumlah uang yang ditentukan mereka,” tutur senator asal Provinsi Jawa Timur ini.
Sedangkan Erna berharap revisi UU ini mesti lebih baik lagi dalam pelaksanaannya dari proses rekruitmen di dalam negeri sampai perlindungannya di luar negeri. Masalahnya, memang banyak TKI niatnya asal berangkat ke luar negeri, tanpa mengetahui tujuan negaranya, keterampilannya, persiapannya yang harus dipenuhi dan sebagainya. “Jadi, pembekalan awal dan informasi itu sangat penting bagi calon TKI agar tidak tertipu oleh calo, baik di dalam maupun di luar negeri,” kata mantan TKI asal Hongkong ini.













