JAKARTA-Bank Indonesia (BI) melakukan penandatanganan dengan seluruh bank umum di Indonesia untuk mengimplementasikan bye laws nasional Transaksi Uang Kartal Antar Bank (TUKAB).
Bye Laws Nasional TUKAB merupakan acuan yang disepakati mengenai mekanisme transaksi uang kartal antar bank secara nasional, sehingga diharapkan dapat mempercepat proses penyediaan uang kartal.
Hal tersebut diungkapkan oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ronald Waas di Jakarta, Rabu (5/6).
Dia mengungkapkan salah satu alasan lepasnya dua pulau yakni Sipadan dan Ligitan, dari Indonesia karena tidak masuknya uang kertas rupiah.
Masyarakat di sana menggunakan uang kertas “negara tetangga” sebagai alat pembayarannya.
Selain kedua pulau tersebut, kata Ronald, masih terdapat sejumlah wilayah yang masih sulit mendapatkan uang kertas rupiah. Daerah-daerah tersebut berada di wilayah perbatasan dan pedalaman.
Sementara itu, kebutuhan uang kertas nasional meningkat sekitar 15%-16% per tahun.
Oleh karena itu, BI mendorong penandatanganan dan peresmian implementasi “Bye laws.
“Ini merupakan acuan mekanisme TUKAB. Sehingga diharapkan dapat mempercepat proses penyediaan uang kartal secara nasional,” ujar dia.
Dia menambahkan, proses penyaluran uang kertas selama ini harus melalui BI.














