Bank-bank yang mengalami kekurangan pecahan uang kertas tertentu harus datang ke BI untuk membeli.
Kini, dengan adanya bye laws, bank yang kekurangan uang kartal (posisi short) tidak dapat melakukan penarikan uang dalam pecahan tertentu di BI, selama masih ada bank yang kelebihan uang dalam pecahan tersebut (posisi long).
Bank dalam posisi short diharuskan melakukan TUKAB dengan bank yang memiliki posisi long.
“Bagi perbankan, kesepakatan ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi antar bank untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan uang kartal,” tandasnya.
Untuk mengatasi peningkatan aliran uang dari tahun ke tahun, kata dia, BI telah menerapkan peraturan mengenai penyetoran dan penarikan uang Rupiah oleh perbankan.
Dalam hal ini, perbankan didorong untuk turut berperan dengan melakukan TUKAB.
Guna menjaga pelaksanaan TUKAB dapat berjalan lancar, aman, seragam dan optimal, Bank Indonesia telah memfasilitasi perbankan untuk menyusun aturan main yang seragam diantara bank-bank.
Kebijakan BI yang kemudian diturunkan ke dalam Bye Laws adalah bahwa bank yang kekurangan uang kartal (posisi short) tidak dapat melakukan penarikan uang dalam pecahan tertentu di Bank Indonesia selama masih ada bank yang kelebihan uang dalam pecahan tersebut (posisi long).














