Bank dalam posisi short diharuskan melakukan TUKAB dengan bank yang memiliki posisi long.
Bagi perbankan, kesepakatan ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi antar bank untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan uang kartal.
Selain itu, BI selama ini telah menerapkan pembayaran Rupiah layak edar dari setoran perbankan yang belum dihitung rinci kepada bank yang sama atau bank yang berbeda, asalkan masih berada dalam satu wilayah (dropshot).
Selanjutnya, mekanisme ini akan dikembangkan dan diberlakukan antar wilayah kerja Bank Indonesia, untuk mencakup seluruh wilayah Indonesia.
Dengan kerja sama yang baik antara BI dan bank-bank di seluruh wilayah Indonesia, diharapkan terjadinya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam hal ketersediaan uang kartal dalam kondisi layak edar, sesuai kebutuhan, dan tepat waktu.














