JAKARTA – Sebanyak 13 anak usaha PT Kirana Megatara Tbk (KMTR) menyepakati pengajuan fasilitas kredit sindikasi dari enam bank yang tertuang di dalam Facility Agreement sebesar USD250 juta.
Berdasarkan surat resmi KMTR kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 11 Agustus 2025, produsen makanan ringan pemilik brand Tays Bakers ini akan memberikan penanggungan dalam bentuk Joint Corporate Guarantee pada rencana kredit sindikasi 13 anak usahanya, dengan nilai fasilitas USD250 juta.
Adapun anak-anak usaha KMTR yang akan menerima fasilitas kredit tersebut adalah PT Djambi Waras, PT Pantja Surya, PT Nusira, PT New Kalbar Processors, PT Tirta Sari Surya, PT Kirana Sapta, PT Kirana Musi Persada, PT Kirana Windu, PT Kirana Permata, PT Komering Jaya Perdana, PT Anugrah Bungo Lestari, PT Karini Utama dan PT Bintang Agung Persada.
Sementara itu, enam bank yang menjadi kreditur pada fasilitas kredit sindikasi ini, yaitu Cooperatieve Rabobank UA (Singapore Branch), PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP), PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA), PT Bank DBS Indonesia, PT Bank HSBC Indonesia dan PT Bank Permata Tbk (BNLI).
Perlu diketahui, KMTR telah menandatangani Joint Corporate Guarantee Fasilitas B bersama entitas anaknya, namun hingga saat ini Fasilitas B tersebut belum berlaku efektif.















