Hal ini dikarenakan masih adanya syarat pendahuluan (condition precedent) dalam perjanjian kredit yang belum sepenuhnya terpenuhi.
“Perseroan tidak bertindak sebagai debitur dalam fasilitas kredit sindikasi ini, serta tidak terdapat aset kebendaan atas nama perseroan yang dijaminkan sehubungan dengan fasilitas ini,” demikian disampaikan Corporate Secretary KMTR, Ferry Sidik dalam surat resmi perseroan kepada OJK.
Pemberian Joint Corporate Guarantee merupakan prasyarat yang diwajibkan oleh para kreditur dalam Facility Agreement USD250 juta yang diadakan oleh entitas anak KMTR dan para kreditur.
Nantinya, fasilitas kredit sindikasi ini akan digunakan oleh anak usaha perseroan untuk membiayai kembali Fasilitas A dan memenuhi kebutuhan modal kerja, termasuk material karet maupun pembiayaan piutang.
Lebih lanjut Ferry menyampaikan, selain pemberian Joint Corporate Guarantee oleh KMTR, entitas anak perseroan sebagai debitur juga menjaminkan piutang, persediaan dan fixed asset.
Dengan demikian, penanggungan Joint Corporate Guarantee oleh KMTR merupakan jaminan tambahan atau bukan merupakan jaminan kebendaan berupa aset.
“Perseroan bersama-sama dengan entitas anaknya sebagai penanggung, hanya akan terjadi, jika terjadi gagal bayar atau cedera janji oleh para debitur dan hal tersebut akan ditentukan kemudian berdasarkan permintaan tertulis dari para kreditur mengikuti adanya pemberitahuan cedera janji dari para kreditur,” papar Ferry.















