JAKARTA-Sebanyak 13 orang advokat asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berkarya di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) mendampingi tiga pemuda asal Manggarai, NTT mengajukan permintaan praperadilan terhadap Polres Jakarta Selatan (Jaksel).
Pasalnya, pihak Polres Jaksel melakukan penangkapan, penetapan tersangka dan menahan tiga pemuda itu dengan tuduhan melakukan tindak pengeroyokan, tanpa bukti yang cukup.
Tiga pemuda yang dimaksud adalah Klaudius Rahmat, Yohanes Frederiko Efan Kora dan Krisostomus Aidin Darman (korban).
“Hari ini kami tadi daftarkan permintaan praperadilan di Pengadilan Negeri Jaksel. Langkah ini kami ambil karena kami menduga tindakan Polres Jaksel melanggar hukum,” kata Koordinator Kuasa Hukum tiga korban tersebut, Siprianus Edi Hardum, S.H.,M.H., (Edi) kepada wartawan seusai mendaftar gugatan tersebut di Jakarta, Senin (9/5/2022).
Edi dari kantor Hukum “Edi Hardum and Partners” ini menegaskan, baik penangkapan, penetapan tersangka maupun penahanan terhadap ketiga kliennya tidak didasarkan pada bukti-bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur pada Pasal 17 jo Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Pasal 17 KUHAP berbunyi, ”Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti-bukti permulaan yang cukup”.
Edi mengatakan, tiga orang klien mereka dituduh melakukan tindak pidana kekerasan orang secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP.
Padahal, kata dia, ketiga klien mereka merupakan korban dari enam dari belasan pelaku kekerasan dan pengeroyokan terhadap mereka (kliennya) telah ditangkap dan diproses hukum oleh Polsek Pasar Minggu, Polres Jaksel.
“Enam orang pelaku yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jaksel itu adalah adalah Taufik Hidayat, Bambang Saputra, Lutfi Ammar Fahkri, Dhimas Yudha Arya Pratama, Agus Priyatna dan M Rizal. Keenam orang tersebut divonis masing-masing divonis satu tahun penjara oleh majenis hakim PN Jaksel pada Kamis (10/2/2022),” katanya.
Praperadilan
Sekretaris Jenderal Forum Advokat Manggarai (Famara) Jakarta, Vitalis Jenarus, S.H yang ikut sebagai kuasa hukum tiga korban, menegaskan, lembaga praperadilan diciptakan untuk mengoreksi aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum.
“Kita ambil langkah praperadilan untuk mengoreksi tindakan Polri yang merugikan warga Negara, dalam hal ini klien kami,” tegas Vitalis.














