Kuasa hukum lain dari tiga korban tersebut di atas, Hipatios Wirawan, menyampaikan, penetapan tersangka terhadap ketiga kliennya tidak berdasarkan bukti yang cukup karena:
Pertama, enam orang pelaku tindak pidana kekerasan dan pengeroyokan terhadap ketiganya sudah didakwa dan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan putusan Nomor 1075/Pid.B/2021/PN.Jkt.Sel tertanggal 10 Februari 2022, dimana saat ini mereka sudah menjadi terpidana.
Kedua, penangkapan terhadap ketiga kliennya tempus delictinya (waktunya) berselang lama yakni selama tujuh bulan sejak kejadian pada tanggal 1 Oktober 2021 sampai penangkapan pada 29 April 2022.
Wira menegaskan, perlu diingat, kalau ketiga kliennya benar-benar sebagai pelaku pengeroyokan terhadap Muhamad Fahrudin (pelapor atas ketiga korban) maka tindak pidana tersebut tidak berdiri sendiri dengan tindak pidana kekerasan dan pengeroyokan yang dilakukan enam terpidana tersebut di atas kepada ketiga korban.
Kalau tidak berdiri sendiri, kata Wira, maka seharusnya, pertama, ketiga kliennya ditangkap dan ditahan serta diajukan ke pengadilan dalam waktu yang sama dan/atau tidak terlalu berjauhan.
Kedua, kalau kedua tindak pidana a quo tidak berdiri sendiri maka enam terpidana di atas pasti menyampaikan di depan penyidik dan di depan sidang pengadilan bahwa mereka melakukan kekerasan dan pengeroyokan terhadap ketiga korban dilakukan untuk menyelamatkan dan/atau membela Muhamad Fahrudin.
Ketiga, kalau kedua tindak pidana a quo berdiri sendiri justru aneh, karena, ketiga kliennya tidak mengenal dan tindak melihat apalagi melakukan kekerasan dan/atau mengeroyokan Muhammad Fahrudin.
Keempat, tindak pidana pengeroyokan yang dituduhkan kepada ketiga kliennya bukanlah delik aduan, tetapi delik umum; namun yang dilakukan polisi justru seolah-olah delik aduan.
”Maka oleh karena tindakan polisi menangkap, menatapkan menjadi tersangka dan menahan ketiga kliennya adalah tindakan yang melanggar hukum,” kata Wira.














