Tiba-tiba beberapa anak muda yang sedang nongkrong tersebut mengambil celurit dan benda-benda keras lain berupa kaki kursi dan langsung menyerang Yohanes, Klaus dan Aldin.
Merasa tidak berdaya, ketiganya melarikan diri, namun salah satu dari ketiganya yaitu Yohanes mendapat luka PARA PENUNTUT di bagian paha dan pinggang karena dibacok menggunakan celurit.
Selain itu, anak-anak muda yang mabuk tersebut merusak 2 (dua) sepeda motor milik Yohanes dan Aldin.
Kemudian sesaat setelah kejadian, Yohanes langsung melarikan diri ke Kepolisian Sektor (Polsek) Pasar Minggu untuk membuat laporan kemudian Yohanes dilarikan ke rumah sakit umum daerah Pasar Minggu untuk dirawat dan dilakukan visum.
Laporan tersebut diterima Polisi dan langsung menangkap enam orang pelaku pengeroyokan pada Jumat (91/10/2021) sore.
Enam orang pelaku itu adalah Taufik Hidayat, Bambang Saputra, Lutfi Ammar Fahkri, Dhimas Yudha Arya Pratama, Agus Priyatna dan M Rizal.
Keenam orang tesebut divonis masing-masing divonis satu tahun penjara oleh majenis hakim PN Jaksel pada Kamis (10/2/2022).
Dikatakan, Jumat tanggal 29 April 2022, sekitar pukul 17.30 WIB, di kos milik Klaudius Rahmat yang beralamat di Jl. Holtikultura No. 01 / 40 RT 007 RW 006, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, ditangkap oleh anggota polisi dari Polres Jakarta Selatan, yang dipimpin oleh Iiptu Tasyuri, S.H.
Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Tangkap/162/IV/2022/Reskrim Jaksel dan penangkapan tersebut tanpa memperlihatkan surat tugas dan tidak disertai surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara yang disangkakan dan tempat ia diperiksa.
“Dengan demikian tindakan penangkapan yang dilakukan oleh polisi itu telah melanggar pasal 18 ayat (1) dan (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).
Kuasa Hukum tiga korban lainnya, Dominikus Darus, SH, mengatakan, surat perintah penangkapan Nomor: SP.Tangkap/162/IV/2022/Reskrim Jaksel terhadap korban baru diserahkan kepada para korban dan keluarga mereka pada tanggal 1 Mei 2022, sekitar pukul 21.30 WIB di Ruangan Unit 1 Krimum Lt. 3, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
“Penyerahan Surat Penangkapan yang diserahan dua hari setelah penangkapan adalah tindakan sewenang-wenang dan melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan (3) KUHAP,” tegas Dominikus.
Tiga orang korban ditahan di Mapolres Jaksel dari tanggal 30 April sampai dengan tanggal 19 Mei 2022, berdasarkan surat perintah penahanan nomor : SP. Tahan/169/IV/2022/Reskrim Jaksel tanggal 30 April 2022.
“Penahanan terhadap tiga korban dilakukan setelah 2×24 jam sejak ditangkap pada tanggal 29 Mei 2022. Tindakan tersebut melanggar atau bertentangan dengan Pasal 19 KUHAP yang mengatur bahwa penangkapan dapat dilakukan untuk paling lama satu hari,” kata Dominikus.
Para advokat lain yang ikut mendampingi tiga korban itu adalah Ermilina Singereta, S.H.,M.H., Christo Mario Pranda, S.H., M.H., Albertus Novembri Tofin, S.H., Gregorius Upi, S.H., Wilvridus Watu, S.H., Antonius Mon Safendy, S.H., Berechmans M. Ambardi, S.H.M.H., Slamet, S.H., dan Fransiskus R. Delong, S.H.














