JAKARTA-Bank Indonesia (BI) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim POLRI) menggelar pemusnahan temuan uang rupiah palsu. Jumlah mata uang rupiah palsu yang dimusnahkan sebanyak 135.110 lembar.
Pemusnahan ini digelar pada 20 Februari 2014 di BI Jakarta disaksikan oleh Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI, Lambok Antonius Siahaan dan Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim POLRI, Brigjen Pol. Arief Sulistyanto, M.Si. Uang rupiah palsu ini dimusnahkan menggunakan Mesin Racik Uang Kertas yang dimiliki BI.
Pemusnahan temuan uang rupiah palsu ini dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 01/Pen.Mus.Pid/2014/PN.Jkt.Sel tanggal 7 Januari 2014 perihal Penetapan Ketua Pengadilan Negeri tentang Pemberian Izin kepada Penyidik untuk Melakukan Pemusnahan Benda Sitaan.
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Lambok Antonius Siahaan menjelaskan, uang palsu yang dimusnahkan terbagi dalam berbagai pecahan yaitu Rp.100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000 dan Rp.5000. “Rinciannya, Uang rupiah palsu pecahan Rp100.000,00 sebanyak 67.278 lembar , Uang rupiah palsu pecahan Rp50.000,00 sebanyak 56.764 lembar, Uang rupiah palsu pecahan Rp20.000,00 sebanyak 5.033 lembar, Uang rupiah palsu pecahan Rp10.000,00 sebanyak 3.553 lembar , Uang rupiah palsu pecahan Rp5.000,00 sebanyak 2.460 lembar , Uang rupiah palsu pecahan Rp2.000,00 sebanyak 19 lembar, dan Uang rupiah palsu pecahan Rp1.000,00 sebanyak 3 lembar,” jelasnya.
Komentari tentang post ini