BEKASI-Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bekasi memang sudah diperpanjang hingga Kamis (2/6/2020) mendatang.
Namun pada hari ke-12 masa PSBB proporsional, Wali Kota Bekasi resmi membubarkan pos pengawasan pelanggaran PSBB, di 14 titik check point akses masuk Kota Bekasi, Selasa (15/06/20).
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443.1/714/Set.Covid-19 yang ditandatangani oleh Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bekasi sekaligus Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Dalam surat edarannya, pembubaran aktivitas pengawasan pelanggaran PSBB di titik check point itu merupakan salah satu tindak lanjut dari penerapan adaptasi menuju new normal Kota Bekasi.
“Agar saudara dapat menghentikan dan membubarkan aktivitas pengawasan PSBB di 14 check point akses masuk Kota Bekasi,” ujar Bang Pepen sapaan akrabnya dalam surat edarannya.
Bang Pepen juga meminta para petugas yang biasa berjaga di 14 titik check point untuk membongkar fasilitas, tenda, dan peralatan yang selama ini digunakan untuk memeriksa pergerakan orang masuk atau keluar Bekasi.
Komentari tentang post ini