JAKARTA – Tim hukum Jokowi-JK optimis dapat melumpuhkan dalil gugatan Tim Hukum Capres Prabowo-Hatta.
Namun demikian, tim hukum Jokowi-JK menolak untuk menjelaskan poin penting untuk menangkis gugatan Tim Hukum Capres Nomor Satu tersebut.
Demikian ditegaskan oleh anggota Tim Hukum Jokowi-JK, Hermawi F. Taslim, di Jakarta, Selasa (5/8).
Hermawi yang juga Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) DPP Partai Nasdem, menjelaskan bahwa tim hukum Jokowi – JK berjumlah 150 orang dan 20 di antaranya berasal dari BAHU dan sisanya dari partai-partai lain.
Ratusan jumlah pengacara itu termasuk di antaranya adalah Mulya Lubis, Sira Prayuna, Junimart Girsang dan Tommy Sihotang.
“Menurut agenda MK, seluruh proses persidangan akan selesai agustus ini, jadi masih tidak akan mengganggu jadwal pelantikan presiden yg sudah disusun oleh KPU. Urusan-urusan lain misalnya melaporkan Ketua KPU ke polisi, mengadu ke BKPP, bukan merupakan bagian dari proses pemilu Jadi tidak akan berimbas pada keputusan presiden terpilih,” tegas Hermawi.
Menanggapi sidang perdana gugatan Capres Nomor Satu, dijelaskan mereka sudah siap dan telah merampungkan seluruh persiapan yang diperlukan.
Penandatanganan surat kuasa sudah selesai dilakukan di POSKO HUKUM JOKOWI-JK di Jalan Majapahit, Jakarta dua hari lalu (Minggu-red).
“Yang digugat oleh Tim Hukum Prabowo-Hatta adalah KPU, tim hukum Jokowi-JK bertindak sebagai pihak terkait. Dan itu berarti, kami akan duduk sejajar dengan Tim Hukum dari KPU, yang dipimpin oleh Adnan Buyung Nasution,” jelas Hermawi lebih lanjut.












