JAKARTA -Pemerintah memastikan dana perlindungan sudah bisa dicairkan bagi oleh para pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) di 34 provinsi.
“Jadi, mulai hari ini, tanggal 18 dan 19 November dan seterusnya sampai dengan 2 Desember semuanya sudah harus terealisir sesuai dengan pembagian distribusi yang sudah disiapkan oleh PT POS,” papar Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa di Jakarta, Selasa (18/11).
Pencairan dana sosial ini sebagai respon atas keputusan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi masing-masing sebesar Rp 2.000 untuk jenis Premium dan Solar.
Pemerintah sendiri menegaskan bahwa tambahan dana produktif sebesar sekitar Rp 100 triliun salah satunya akan digunakan untuk memperkuat perlindungan sosial bagi keluarga miskin dan hampir miskin.
Menurutnya, terakhir pada 2 Desember semua menurut rencana sudah harus terdistribusi.
“Yang belum menerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) maka bisa menggunakan KPS,” kata Mensos.
Khofifah menjelaskan, KPS ditujukan untuk warga tidak mampu yang belum mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Komentari tentang post ini