JAKARTA-Dewan Energi Nasional (DEN) menyatakan, sebanyak 16 dari total 34 provinsi di Indonesia telah menetapkan Peraturan Daerah Rancangan Umum Energi Daerah (Perda RUED).
Perda RUED ini penting sebagai acuan pengembangan sumber energi sesuai potensi daerah guna menjamin ketersediaan energi di masa depan.
“Dengan ditetapkannya RUED ini maka akan menjamin ketersediaan energi di daerah, mendukung rencana pembangunan dan pengembangan daerah, termasuk Kawasan Industri, juga sebagai dasar daerah untuk mengajukan anggaran melalui APBN/APBD untuk pengembangan infrastruktur energi daerah terutama EBT,” ungkap Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto, di Kantor Kementerian ESDM Jakarta.
Djoko menyebut, provinsi yang telah menetapkan Perda RUED yaitu: Jawa Tengah, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Jawa Timur, Lampung, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Jambi, Aceh, Kep. Bangka Belitung, Sumatera Barat, dan Kalimantan Selatan.
Komentari tentang post ini