Sementara itu, satu provinsi telah mendapat persetujuan DPRD dan dalam proses fasilitasi dan registrasi di Kemendagri yaitu DI Yogyakarta dan 12 provinsi lainnya sudah memasukkan dalam Propemperda Tahun 2020 dan sedang melakukan pembahasan dengan DPRD yaitu Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Banten, DKI Jakarta, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan dan Maluku Utara.
“Yang saya sebutkan diatas kami targetkan selesai tahun ini. Perda RUED ini penting karena akan membuka potensi pengembangan ekonomi dari pembangunan infrastruktur energi baik hulu maupun hilir, industri pengolahan dan industri lainnya,” jelas Djoko.
Selain provinsi di atas, imbuh Djoko, ada 3 provinsi sedang menyusun Naskah Akademis dan Ranperda namun belum terdaftar di Program Pembentukan Perda yaitu Sulawesi Utara, Maluku dan Papua Barat.
Sementara itu, dua provinsi belum memfinalisasi dokumen, Naskah Akademis dan Ranperda yaitu Sulawesi Tenggara dan Papua.
“Ada kesulitan pendanaan dan sumber daya manusianya di dua provinsi terakhir, DEN akan terus melakukan fasilitasi karena Perda RUED memberikan kepastian ketersediaan energi bagi investor untuk melakukan investasi di daerah,” pungkas Djoko
Komentari tentang post ini