JAKARTA-Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sengketa pilkada perlu dipermasalahkan. Masalahnya, MK menafsirkan sendiri masalah pilkada ini.
“Coba chek, tugas utama MK, bukan menangani sengketa pilkada,” kata pengamat hukum tatanegara, Magarito Kamis dalam diskusi “Putusan MK dan Keabsahan Pemilu 2014,” di Jakarta, Kamis, (06/02/2014).
Menurut Margarito, sengketa pilkada sebaiknya memang dikembalikan ke Mahkamah Agung seperti dulu.
“Karena itu kewenangan MK harus kembali kepada tugas utama MK yang diatur dalam UUD 45 yaitu berkaitan dengan konstitusi, yakni sengketa lembaga negara, jadi tidak lagi berkaitan dengan politik praktis memenangkan hasil pilkada,” terangnya.
Lebih Margarito mengakui bangsa ini memang sudah terlatih menyimpang dari konstitusi, seperti yang terjadi di era orde lama dan orde baru. Pemilu 1971 kata dia, Ketua MPRS belum habis masa jabatannya sudah diturunkan oleh Soeharto, ini terjadi pentimpangan konstitusi. Begitu pula pada Presiden BJ Habibie yang diturunkan 1999 juga pelanggaran konstitusi.
Sementara itu, anggota DPR Ahmad Yani menyatakan, dalam banyak hal MK sudah melampaui kewenangan yang diberikan. Tidak heran, apa yang pernah disampaikan Raja Dangdut Rhoma Irama mengenai lembaga ini supaya dibubarkan, ada benarnya. Sayang saat itu, Rhoma tidak memberi argumentasi secara akademis apa alasannya kenapa MK harus dibubarkan.













