“Sudah terjadi kekacauan setelah keluar keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai pemilihan umum serentak itu,” paparnya.
Politikus PPP ini mengakui, sudah terjadi kekeliruan sejak awal UU mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden ini.
“Partai-partai politik termasuk PPP dan partainya Pak Yusril, PBB, membiarkan pelanggaran konstitusional,”ujarnya.
Ahmad Yani mengingatkan, calon presiden dan calon wakil presiden pintu masuknya hanya satu, tidak ada pintu lain, yaitu melalui partai politik. Parpol yang sudah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum(KPU) layak mengajukan capres dan cawapres.
“Tidak boleh dibatasi,”tegasnya. Dikatakan, presidential treshold atau ambang batas syarat calon presiden itu merupakan pelanggaran yang serius.
Dia meragukan apakah nanti tahun 2019 akan bisa dilaksanakan pemilu serentak 2019 seperti keputusan MK tersebut. Ia juga mempertanyakan lamanya MK memutuskan uji materi UU Pemilu Presiden oleh Effendi Gazali. Karena itu yani mendesak, MK harus cepat memutuskan gugatan materi dari Yusril Izha Mahendra, tidak perlu berlama-lama seperti memutuskan gugatan sebelumnya.
“Kekisruhan pelaksanaan konstitusi kita sekarang ini juga andilnya MK,”kata anggota Komisi III DPR ini seraya menambahkan, sesebetulnya permasalahan itu terletak pada presidential treshold. **cea













