JAKARTA-Rizieq Shihab dan Munarman perlu dimintai pertanggungjawaban pidana terkait 19 orang terduga teroris di Makasar yang ternyata anggota FPI.
Hal ini terungkap dari pengakuan mereka saat ditangkap aparat Kepolisian.
Bahkan mengaku sempat berbaiat kepada kelompok teroris ISIS pimpinan Abubakar Al-Baghadadi, di Markas FPI di Jln. Sungai Limboto, Makasar, yang turut dihadiri Munarman dan pengurus FPI Makasar.
Seperti diketahui, sejumlah terduga teroris yang ditangkap oleh Densus 88, beberapa di antaranya mengaku sebagai anggota FPI atau eks anggota FPI.
Namun oleh para mantan petinggi FPI termasuk Munarman membantah bahkan tidak mengenal terduga teroris tangkapan Densus 88 sebagai anggota FPI yang kini dinyatakan sebagai Ormas terlarang.
Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP), Petrus Selestinus berharap Densus 88 dan Bareskrim Polri mendalami pengakuan 19 terduga teroris ini.
Hal ini sangat penting guna memastikan apakah Rizieq Shihab dan Munarman merupakan bagian dari aksi terorisme para terduga dalam jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD), yang mengaku sempat dibaiat ke dalam jaringan teroris ISIS.
“Untuk itu diperlukan suatu penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh dan konprehensif seluruh aktivitas FPI di masa lalu,” jelasnya.
Karena sejak berlakunya UU No.17 Tahun 2013 Tentang Ormas, aktivitas ormas-ormas Intoleran dan Radikal mendapatkan keleluasaan, hingga mengancam eksistensi Pancasila, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan UUD ’45.
“Ceramah Rizieq Shihab mengandung narasi ancaman kekerasan. Sehingga menimbulkan suasana teror atau rasa takut yang meluas,” terangnya.
Sementara berdasarkan temuan Densus 88 di lapangan, diperoleh fakta mencengangkan bahwa sejumlah terduga teroris adalah anggota FPI.
Bahkan mereka telah masuk ke dalam jaringan JAD dan dibaiat masuk ke dalam jaringan ISIS.
Karena itu sangat beralasan hukum, jika terhadap Rizieq Shihab dan Munarman perlu dilakukan penyelidikan dan penyidikan dengan instrumen UU No. 5 Tahun 2018, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sebab selama 10 tahun terakhir ceramah Rizieq Shihab di mimbar-mimbar dakwah, selalu menebar kebencian dan teror yang menakutkan masyarakat luas yang koheren dengan aksi terduga teroris dari anggota FPI.
Terakhir 26 terduga teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang ditangkap Densus 88 di Sulawesi Selatan dan Gorontalo,19 di antaranya merupakan anggota FPI di Makasar.
Mereka mengaku sempat berbaiat kepada kelompok teroris ISIS pimpinan Abubakar Al-Baghadadi, di Markas FPI di Jln. Sungai Limboto, Makasar, yang turut dihadiri Munarman dan pengurus FPI Makasar.
Munarman Bantah
Pengakuan 19 terduga teroris sebagai anggota FPI, dibaiat menjadi kelompok ISIS di Markas FPI di Jln. Sungai Limboto, Sulsel dan dihadiri oleh Pengurus FPI termasuk Munarman.
Komentari tentang post ini