“Luas baku yang belum tercatat bisa dengan geotagging. Hasil geotagging bisa disampaikan ke Kementerian ATR/BPN yang seterusnya dikonfirmasi ke Badan Informasi Geospasial,” jelasnya.
“Luas data baku lahan sawah tidak bersifat statis. Datanya bersifat dinamis dan bisa berubah setelah diverifikasi Badan Informasi Geospasial,” pinta Hariyanto.















