Arie mengungkapkan, kinerja keuangan di 2020 yang mengalami kerugian, terutama disebabkan oleh faktor ekternal, seperti sengketa pajak mengenai PPN pada periode 2012-2013 yang diajukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dan telah terdapat putusan Mahkamah Agung (MA) pada Desember 2020 sebesar USD278,4 juta.
Selain itu, lanjut dia, terdapat pula penurunan (impairment) aset di sektor minyak dan gas sebesar USD78,9 juta.
Apabila tanpa kedua faktor tersebut, jelas Arie, kinerja keuangan PGAS di 2020 masih mencatatkan laba bersih sebesar USD92,5 juta atau lebih besar dibanding laba bersih di 2019 yang senilai USD67,58 juta.
Per 31 Desember 2020, total liabilitas PGAS tercatat meningkat menjadi USD4,58 miliar dari USD4,14 miliar.
Sedangkan, total ekuitas hingga akhir 2020 tercatat menurun menjadi USD2,96 miliar dari posisi per akhir 2019 yang masih sebesar USD3,23 miliar.