JAKARTA-Pemerintah memasang target untuk menghapuskan pekerja anak di seluruh Indonesia pada 2022. Kementerian Ketenagakerjaan telah merancang peta jalan atau roadmap untuk memastikan target tersebut tercapai. “Kita telah menyusun roadmap yang didalamnya terdapat strategi dan peran masing-masing kementerian dan lembaga terkait untuk mewujudkan visi zero atau nol pekerja anak pada 2022. Kita juga telah menetapkan tahapan-tahapan program aksi penghapusan pekerja anak ini,” kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PPK dan K3) Muji Handaya di Jakarta, Rabu (9/9).
Menurutnya, dalam tahapan pertama yakni periode 2002-2007 dimulai dengan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menghapus pekerja anak dan terpetakannya masalah bentuk terburuk pekerja anak serta dilaksanakannya program penghapusan pada bentuk yang diprioritaskan.
Selanjutnya memasuki tahapanan kedua dengan periode 2008–2013 pemerintah menyusun replikasi model dan berkembangnya program serta tersedianya kebijakan dan perangkat pelaksanaan penghapusan pekerja anak. Sedangkan dalam tahapan akhir periode 2013–2022, pemerintah menetapkan program aksi melalui pelembagaan gerakan nasional, pengarusutamaan dan penghapusan pekerja anak. “Pokok-pokok aksi yang tercantum dalam roadmap itu antara lain mencakup harmonisasi peraturan perundang-undangan, memberikan pendidikan dan pelatihan kepada masyarakat, serikat pekerja, hingga perusahaan. Memberikan perlindungan sosial serta mengatur kebijakan pasar kerja,” lanjut Muji.
Komentari tentang post ini