“Jadi nanti pengelolaannya di kabupaten/kota, tapi masih dalam monitor pemerintah provinsi. Seperti dulu PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) di Kantor Pajak Pratama kemudian dipindahkelolakan ke kabupaten/kota,” jelasnya.
Karenanya, Febri optimis, penerimaan dari opsen pajak tersebut ke depan akan semakin mendongkrak PAD Kota Surabaya. “Karena jika semakin banyak kendaraan berplat L Surabaya, maka semakin banyak PAD yang kita terima,” ujar dia.
Pihaknya memperkirakan, pendapatan dari opsen pajak bisa mencapai sekitar Rp1 triliun per tahun. Jumlah ini tentu meningkat signifikan dari penerimaan dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor sebelumnya yang berkisar Rp 400 miliar.
“Kalau hitungan kasar, opsen pajak nanti menjadi kurang lebih Rp1 triliun. Kalau dulu kan masuk dana bagi hasil, sekitar Rp400 miliar. Kalau nanti menjadi sekitar Rp1 triliun, maka ada penambahan sekitar Rp600 miliar,” katanya.
Di samping itu, Febri juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk meningkatkan PAD Kota Surabaya. Saat ini, terdapat dua sumber terbesar PAD Surabaya, yakni Pajak Bumi dan serta (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Komentari tentang post ini