TANGERANG-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara, kepada 22 anak buah John Kei, yang terlibat perkara pembunuhan berencana dan penyerangan di rumah Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, pada Minggu (21/1/2020) lalu.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Sutarjo dengan hakim anggota, Arief Budiman dan Mahmudin dengan agenda sidang putusan, digelar secara virtual di ruang 7 Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (21/1/2021).
Diputuskan bahwa 13 terdakwa anak buah John Kei diputus bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 2 tahun.
Sementara 9 anak buah John Kei lainnya, divonis 1,8 tahun penjara.
“Dari 22 orang terdakwa. Ada dua register dengan 13 orang divonis dua tahun penjara dan 9 terdakwa lainnya divonis 1,8 tahun penjara,” jelas Isti Novita, kuasa hukum dari 22 anak buah John Kei, di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (21/1/2021).
Vonis yang dibacakan Majelis Hakim tersebut, jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut para terdakwa dengan kurungan 5 tahun penjara.
Komentari tentang post ini