“Saat ini kita masih pikir-pikir apakah mau ajukan banding atau tidak atas putusan tersebut,” kata dia.
Diketahui, John Kei dan kelompoknya didakwa pasal pembunuhan berencana dan perusakan terhadap kediaman Nus Kei di Green Lake City, Tangerang, Banten pada Juni 2020 lalu.
Sementara, Kasie Pidum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengaku juga akan pikir – pikir atas putusan Majelis Hakim PN Tangerang tersebut.
“Atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri tersebut, kita menyatakan pikir – pikir. Kita akan buat laporan terkait putusan PN kota Tangerang. Itu lebih 2/3 dari tuntuan kita, memang kalau dari pengacara menyatakan banding. Kita banding,” tegas Dapot Dariarma
Sebelumnya, JPU mendakwa 22 anak buah John Kei, dengan Pasal berlapis sesuai Pasal 340 KUHP, Pasal 460 KUHP, Pasal 170 ayat 2 KUHP, dan Pasal 412 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.













