JAKARTA-Bank Indonesia (BI), Asosiasi Perusahaan Penjual Tiket Penerbangan Indonesia (ASTINDO) dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menandatangani kesepakatan kerjasama mengenai kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah NKRI dalam setiap transaksi yang terkait dengan bidang usaha kedua asosiasi tersebut. Nota Kesepahaman ini merupakan langkah konkrit masing-masing pihak dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang) khususnya Pasal 21 yang mengatur kewajiban penggunaan Rupiah dalam setiap transaksi.
Kesepakatan ini ditandatangi Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Lambok A. Siahaan, Ketua Umum ASTINDO, Nurlaila Hutabarat, dan Ketua Umum PHRI, Wiryanti Sukamdani.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara mengatakan ada empat hal yang disepakati dalam kerjasama. Pertama, ASTINDO dan PHRI berkomitmen untuk mendorong seluruh anggotanya menerapkan kewajiban penggunaan Rupiah dalam setiap transaksi dan mencantumkan harga barang dan/atau jasa dalam Rupiah pada setiap transaksi yang terkait dengan bidang usaha penjualan tiket penerbangan, perhotelan, dan restoran di wilayah NKRI. Kedua, ASTINDO dan PHRI juga sepakat untuk menyediakan data dan/atau informasi kepada BI dalam rangka kewajiban penggunaan Rupiah. Ketiga, dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia, disepakati pula untuk menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan terkait pelaksanaan kewajiban penggunaan Rupiah di seluruh wilayah NKRI khususnya bagi pengurus dan anggota ASTINDO dan PHRI, dan keempat, disepakati untuk melakukan sosialisasi terkait kewajiban penggunaan Rupiah tersebut tidak hanya bagi pengurus dan anggota ASTINDO dan PHRI namun juga bagi pihak lainnya.













