Dia menjelaskan Nota Kesepahaman ini merupakan langkah konkrit dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang) khususnya Pasal 21 yang mengatur kewajiban penggunaan Rupiah dalam setiap transaksi. “Pasal 23 yang mengatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah dan untuk pembayaran atau untuk penyelesaian kewajiban dalam valuta asing yang telah diperjanjikan secara tertulis. Sebagai konsekuensi atas pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 21 dan 23 UU Mata Uang tersebut dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta Rupiah),” jelasnya.
Dia menjelaskan Nota Kesepahaman antara BI dengan ASTINDO dan PHRI akan berlangsung selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sebelum berakhirnya jangka waktu Nota Kesepahaman ini. Untuk mengevaluasi efektivitas dan keoptimalan Nota Kesepahaman ini, Bank Indonesia bersama ASTINDO dan PHRI akan melakukan evaluasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun













