SIDOARJO –Sebanyak 26 pengusaha yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Korban Lumpur Lapindo (GPKLL), menemui tim panitia khusus (Pansus) Lumpur Lapindo DPRD Sidoarjo, Senin (25/2). Mereka menuntut PT Minarak Lapindo Jaya agar segera melunasi sisa ganti rugi aset tanah dan bangunan mereka yang terendam lumpur di bekas area sumur Banjar Panji I milik Lapindo Brantas Inc yang bernilai Rp 200 miliar.
Pertemuan para pengusaha GPKLL itu ditemui oleh anggota Dewan di ruang rapat komisi gedung DPRD Sidoarjo, Senin (25/2). Dalam pertemuan sekitar dua jam itu, para pengusaha meminta agar pembayaran ganti rugi atas aset mereka yang terendam lumpur segera dibayarkan oleh Lapindo. “Kami juga korban lumpur dan aset kami lenyap terendam lumpur panas. Kami minta pelunasan ganti rugi, segera direalisasikan,” Eko Suparno yang mewakili Pabrik Sepatu PT. Mitra Jaya.
Di hadapan Pansus Lumpur DPRD Sidoarjo, pengusaha yang lain mengakui pembayaran ganti rugi tersebut baru dibayar sekitar 25-30 persen. Sedangkan sisanya hingga kini belum ada kejelasan kapan akan dibayarkan. Mereka pun berharap agar pembayaran itu segera dilunasi untuk kembali mengembangkan usaha mereka di tempat lain.