JAKARTA,BERITAMONETER.COM – Teknisi Maskapai Penerbangan Lion Air akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang.
26 Teknisi tersebut menuntut agar Lion Air Grup membayar pesangon dan upah tertunggak senilai Rp 5.506.557.832,- (lima miliar lima ratus enam juta lima ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah).
Demikian disampaikan Odie Hudiyanto dari Kantor Hukum Odie Hudiyanto & Partners selaku kuasa dari Bibar Arosya DKK dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (15/10).
26 Teknisi Lion Air tersebut mengajukan gugatan ke PHI Serang terhadap empat anak perusahaan Lion Air yaitu PT Lion Mentari, PT Batik Air, PT Batam Teknik dan PT Batam Aero Technic melalui lima gugatan dalam perkara Nomor 58/Pdt.Sus-PHI/205/PN.Srg, nomor 59/Pdt.Sus-PHI/205/PN.Srg, nomor 80/Pdt.Sus-PHI/205/PN.Srg, nomor 88/Pdt.Sus-PHI/205/PN.Srg dan nomor 118/Pdt.Sus-PHI/205/PN.Srg
Bibar Arosya DKK adalah pekerja tetap atau pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) pada bagian teknisi yang sejak Maret 2024 di-PHK oleh Lion Air dengan alasan efisiensi tanpa diberikan kompensasi apapun.
Bibar Arosya DKK yang berjumlah 24 orang teknisi tersebut adalah bagian dari ratusan buruh Lion Air yang berani berjuang untuk menuntut uang pesangon dan upah tertunggak yang belum dibayarkan selama enam bulan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.















