Apa yang menimpa buruh migrant Indonesia tersebut menurut Anis, sebenarnya tidak terlepas dari berbagai kesalahan. Sebagai contoh, 101.067 buruh migran tidak berdokumen yang mendaftarkan legalisasi namun hanya 17.306 yang berhasil mendapatkan dokumen ketenagakerjaan dan 6.700 yang mendapatkan exit permit. “Ini juga terjadi karena adanya misleading tentang perlindungan yang dimaknai secara parsial dan ad hoc, yakni penanganan kasus, pendekatan yang digunakan hanya case by case approach. Seringkali juga reaktik bahkan terlambat. Misalnya memulangkan overstayers dari Arab ketika didesak masyarakat dengan aksi 1000 rupiah. Respon Ruyati dilakukan setelah Ruyati di eksekusi mati,” jelas Anis.
Untuk meminimalisasi atau bahkan menghentikan terjadinya hal tersebut, Anis menekankan perlunya peran Pemda setempat yang daerahnya mengirim buruh keluar negeri. Beberapa point yang harus diperhatikan Pemda, antara lain Pemda wajib memberikan informasi, pelayanan dan fasilitas kepada BMI yang mudah, murah dan berkualitas, dapat membentuk pelayanan terpadu guna mempermudah pelayanan pada BMI, peringatan daerah wajib memberikan fasilitas pembiayaan guna meringankan beban BMI.
Selain itu, lanjut Anis, Pemda juga harus memberikan pendampingan atau fasilitas pembiayaan utuk BMI yang memilih tidak berangkat lagi, menyediakan sarana dan prasarana pendidikan bagi BMI agar benar-benar menjadi BMI yang berkualitas, dan agar pemerintah pusat dan perwakilan RI di luar negeri melakukan upaya untuk mendapatkan job order dari pemberi kerja di luar negeri. “Lalu hal yang harus dilakukan para eksekutif dan legislative adalah merampungkan revisi UU TKI,” pungkasnya.












