Namun hanya dua provider saja yang menyanggupi menandatangani surat pernyataan. Sementara dua lainnya mengubah surat pernyataan tersebut menjadi surat pemberitahuan.
“Kami sudah koordinasi dengan BPTSP dan Biro hukum mengenai penolakan dua provider ini sebagai tindaklanjut,” tandasnya.














