Tiga hakim yang ditangkap Kejagung adalah, Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, Mangapul, dan Heru Hanindyo, masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Mereka diduga menerima suap sebagai imbalan atas vonis bebas pada Ronald Tannur anak mantan anggota DPR RI terpidana kasus pembunuhan dan penganiayaan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti.
Penangkapan tiga hakim yang membebaskan terdakwa Georgius Ronald Tanur ini, kata Kajati Jatim, tidak akan mempengaruhi proses peradilan yang menjadi kewenangan dari Pengadilan Negeri (PN) di seluruh wilayah Jawa Timur.
“Pelimpahan perkara ke PN dan pelaksanaan kegiatan sidang tetap dapat berlangsung secara profesional, karena ini bukan berkaitan dengan institusi pengadilan tetapi berkaitan dengan person yang dapat dikategorikan sebagai oknum mafia peradilan,” ujarnya.
Komentari tentang post ini