JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima secara resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LP) OJK Tahun Anggaran 2015 yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Laporan ini disampaikan langsung oleh Anggota II BPK RI Dr. Agus Joko Pramono kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad di Kantor OJK Jakarta, Senin (22/8).
Muliaman menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BPK atas dukungan dan bantuan dalam membangun sistem pengendalian internal dan governance di OJK dari awal pendirian OJK sampai saat ini. “Kerjasama yang telah terjalin selama ini antara BPK selaku auditor dengan OJK sebagai auditee dimaknai sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan di OJK. Alhamdulillah ini adalah tahun ke-3 OJK mendapatkan predikat WTP dari BPK. Suatu pencapaian yang baik untuk sebuah organisasi yang baru terbentuk seperti OJK” kata Muliaman.
Berbagai upaya telah dilakukan OJK untuk meningkatkan sistem pengendalian intern dan governance di OJK sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK selama ini.
Upaya tersebut di antaranya adalah sertifikasi ISO 9001:2015 untuk Fungsi Audit Internal, Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas dan Whistleblowing System (WBS) OJK, menerapkan 4DX dalam memonitor proses pengadaan barang dan jasa di OJK untuk tahun 2016, meningkatkan kompetensi pegawai mengenai proses pengadaan barang dan jasa, menyempurnakan kebijakan akuntansi dalam penyusunan LK OJK (SAK) Tahun 2016, serta menyempurnakan sistem aplikasi keuangan dan sistem informasi penatausahaan aset OJK.
Komentari tentang post ini