JAKARTA-Ketua Setara Institute, Hendardi menilai upaya hukum yang dilakukan Polri dengan menjerat sejumlah purnawirawan TNI dan Polri terkait dugaan makar dan kepemilikan senjata illegal sudah tepat. Karena itu, sudah sepatutnya kasus ini harus dipandang sebagai proses hukum biasa yang tidak perlu dikaitkan dengan korps atau semangat jiwa korsa para purnawirawan.
Seperti diketahui, tiga mantan jenderal terjerat kasus hukum yakni Soenarko, Kivlan Zen dan Sofyan Jacob.
Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI, Soenarko ditangkap atas kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal.
Dalam penyelidikan, senjata api itu masih aktif dan bisa digunakan.
Sementara Mayjen (Purn) Kivlan Zen ditangkap polisi atas perannya mencari eksekutor, menyuruh membeli senjata hingga merencanakan target pembunuhan. Ada nama Wiranto, Luhut Pandjaitan, Budi Gunawan dan Gories Mere dan Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya.
Teranyar, mantan jenderal yang terkena kasus makar ialah Sofjan Jacob. Mantan Kapolda Metro Jaya itu diduga menyebarkan seruan makar melalui sebuah video.
Menurut Hendardi, dalam konteks Pemilu, jiwa korsa hanya dibenarkan untuk membela demokrasi konstitusional yang tunduk pada supremasi sipil melalui Pemilu. “Dan bukan pertunjukan anarki yang mengorbankan jiwa-jiwa yang buta politik, sebagaimana terjadi pada 21-22 Mei lalu,” terangnya.















