Namun begitu, Kemenkes memberikan tenggat waktu kepada seluruh RS yang direkomendasikan turun kelas, untuk mengoreksi rekomendasi tersebut paling lambat 35 hari kedepan.
“Mungkin nanti akan disinkronkan di 35 hari ke depan, kami juga sudah koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Banten, besok Senin bersama tiga managemen RS, Persi (perhimpunan RS Indonesia) dan Dinas Kesehatan Provinsi Banten, kami rapat koordinasi kembali menindaklanjuti rekomendasi dari kemenkes ini. Karena pada intinya kami melihat RS ini sudah sesuai dalam pelayanan sesuai tipe kelasnya saat ini. Maka dalam35 hari kedepan kami berusaha untuk pembatalan rekomendasi itu,” jelas Deden.
Tahapan keberatan itu yang akan ditempuh itu, berkenaan dengan SDM (Sumber Daya Manusia) dan Aspak (aplikasi sarana dan prasarana alat kesehatan).
“Saya yakin kami sudah sesuai standar kelas C mungkin ada keterlambatan pelaporan saja,” kata Deden.
Deden menegaskan akan tetap mempertahankan tipe rumah sakit lantaran memiliki sejumlah dokumen yang akan menunjukan laporan Aspak dan SDM telah memenuhi standar.
“Keberatan kami tidak menerima rumah sakit turun menjadi tipe D bukan tanpa alasan, kami memiliki alasan kuat yang akan diperkuat dengan dokumen-dokumen yang kami miliki, dokumen yang disampaikan SDM dan Aspak sesuai standar yang ditetapkan Permenkes Nomor 56 tahun 2014,” bebernya.














